Perkembangan Regulasi Terkait Daging Anjing Di Indonesia
Perkembangan Regulasi Terkait Daging Anjing Di Indonesia
SURAT EDARAN
Sebagai tindak lanjut hasil rakornas di Bogor pada 1-3 Agustus 2018 lalu (https://www.facebook.com/riza.pdm/posts/1803606653088132), pemerintah secara resmi (25 Sept 2018) mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 9874/SE/ pk.420/F/09/2018 melalui Kementerian Pertanian Ditjen Peternakan dan Kesehatan, ditujukan pada dinas-dinas terkait yang intinya supaya melakukan peningkatan pengawasan terhadap peredaran atau perdagangan daging anjing di Indonesia.
Surat ini juga merupakan konsolidasi internal otoritas terkait, dalam rangka menyatukan langkah dan menyamakan persepsi secara belum adanya regulasi yang jelas mengatur tentang perdagangan anjing tersebut. Selain itu berfungsi sebagai pedoman bagi pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan (stakeholders) mengenai bagaimana seharusnya pengawasan itu bisa dioptimalkan dengan mengacu pada ketentuan dan peraturan perundangan yang telah ada sebelumnya.
Walaupun belum menjawab inti permasalahan yang ada, keluarnya surat edaran ini tentunya patut disyukuri bersama dan menjadi sinyal positif komitmen pemerintah dalam usaha untuk merealisasikan janji-janjinya sebagaimana disepakati pada rakornas yang lalu.
Dalam sejarahnya, Surat Edaran terkait perdagangan daging anjing di Indonesia ditenggarai pernah dikeluarkan gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Bali. Menurut Kepala Dinas Pertanian DIY, Sasongko, “Sebetulnya, sudah ada Surat Edaran dari Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X yang keluar tahun 2013/2014 yang isinya mengimbau/melarang masyarakat untuk mengonsumsi daging anjing,” , namun beliau lupa rincian pastinya.
Sedangkan Gubernur Bali, Bpk. I Made Mangku Pastika, pada 6 Juli 2017, telah mengeluarkan Surat Edaran No: 524.3/9811/KKPP/Disnakkeswan dalam menyikapi adanya berita menghebohkan melalui medsos dan juga pada beberapa media/televisi asing, mengenai perdagangan makanan yang berbahan baku daging anjing yang dibunuh dengan menggunakan racun sianida dan diperlakukan secara kejam di Bali, dimana dapat berdampak negatif terhadap industri pariwisata setempat waktu itu.
Sayangnya, meskipun telah ada ‘larangan’ lewat Surat Edaran tersebut , ternyata bisnis penjualan daging anjing masih marak. Data sampai September, kini di Bali ada 87 outlet/warung daging anjing alias ‘RW’. Dari total 87 itu, 46 diantaranya masih aktif beroperasi dan 41 warung tidak operasional. Data-data tersebut terungkap di sela pelaksanaan Focus Group Discussion tentang Sinkroninisasi Implementasi Penegakan Hukum Kesejahteraan Hewan di Fakultas Kedokteran Hewan Unud, Selasa (2/10) (NUSABALI.com).
Salah satu kendala yang dihadapi adalah karena Surat Edaran (SE) kedudukannya berada di level terendah dari urutan peraturan; belum menjadi hukum; dan belum ada sanksi untuk ketidakpatuhan. Sifatnya hanya berupa himbauan. Oleh karena itu perlu adanya aturan yang jelas, tegas serta mengikat, soal peredaran dan konsumsi daging anjing bagi otoritas pemerintah daerah untuk dapat diterapkan di wilayahnya masing-masing, misalnya berupa Perda.
PERATURAN DAERAH (Perda)
Berkenaan dengan hal tersebut di atas, Organisasi Kesejahteraan Hewan Domestik Bali yang terdiri dari Yayasan Seva Bhuana, Save Our Life (SOUL), Dharma Sanur, BAWA, BARC, Garda Satwa Indonesia, Lucky Taihuttu (Dog Behaviorist), I Gusti Ngurah Budi Wardhiana, SH selaku Legal Consultant dan Liza Pieters Perwakilan dari GAKHDI, sesuai hasil pertemuan mereka di Rumah Sanur Creative Hub, Denpasar pada Sabtu (11/8), mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali untuk merancang peraturan daerah (Perda) pelarangan konsumsi daging anjing di Bali. Desakan tersebut menurut rencana akan disampaikan langsung pada Gubernur Bali terpilih.
“Langkah selanjutnya yang akan kita tempuh bersama-sama adalah surat audensi kepada dinas dan Gubernur baru yang akan menjabat di Oktober nanti. Tujuan kami adalah perda pelarangan daging anjing di Bali,” ungkap Pembina Save Our Life, Shelly Joviena Darcy saat dikonfirmasi beritabali.com di Denpasar pada Minggu (12/8).
Masalah serupa juga diutarakan oleh Pemprov DKI dalam menanggapi Surat Edaran pemerintah pusat mengenai daging anjing yang dikeluarkan baru-baru ini dan dirasa hanya sebagai imbauan, sosialisasi serta edukasi kepada pemerintah daerah. Tidak ada sanksi yang diberikan jika tidak menjalankannya.
“Sudah banyak kita lakukan kalau edukasi bahwa anjing bukan pangan melainkan untuk hewan kesayangan. Tapi, untuk melarang, kita belum, karena belum ada perdanya, untuk penertiban juga enggak bisa,” ujar Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan (KPKP) DKI Jakarta Sri Hartati, ketika dihubungi Kompas.com , Rabu (3/10/2018). Soal belum adanya regulasi yang mengatur peredaran daging anjing di Ibu Kota ini, sebelumnya pernah dikemukakan oleh Kepala Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan (DKPKP) DKI Jakarta, Darjamuni, September 2015.
Di Solo yang juga merupakan kota terbesar ke 2 konsumen daging anjing di Indonesia setelah Jakarta, wacana mengenai perda, Beberapa bulan sebelumnya pernah mencuat. Sebagaimana dilansir dari Solopos.com, kelompok pencinta satwa anjing bisa mengusulkan terbitnya peraturan daerah (perda) tentang peredaran daging anjing di Solo. Namun, mereka harus memahami prosedur dan ketentuan di DPRD sebagai badan legislatif.
Ketua Badan Pembentuk Peraturan Daerah (BP2D) DPRD Solo, Putut Gunawan, mengatakan masyarakat berpeluang mengusulkan adanya peraturan daerah (perda). Tetapi, ia menggaris bawahi perda adalah bagian produk pemerintahan yang menerjemahkan peraturan-peraturan di atasnya.
“Sekarang, dasar yang mau dipakai, peraturan yang lebih tingginya ada atau tidak? Perda itu tidak boleh berdiri sendiri,” ungkap politikus PDIP itu saat dihubungi Solopos.com, Minggu (25/2/2018).
Ia mengatakan ada prosedur di internal DPRD. Pertama, prosedur pengusulan yang harus melalui kajian dan rapat paripurna. Kedua, internal DPRD harus ada pihak yang mengusulkan.
PERATURAN DESA (Perdes)
Kabar menggembirakan datang belum lama ini dari Desa Sanur Kaja, Denpasar, Bali yang secara tegas mengeluarkan larangan konsumsi daging anjing di wilayahnya melalui PERDES ( Peraturan Desa) No.3/2018. Langkah besar ini pun mendapat apresiasi dan dukungan penuh dari jajaran DPRD Kota Denpasar dan juga Walikotanya.
Perdes ini dibuat sebagai upaya perlindungan dan mempromosikan kesejahteraan hewan dengan melarang segala bentuk kegiatan eksploitatif terhadap anjing, baik tindak penganiayaan, peracunan, pencurian, perdagangan hingga mengonsumsi daging anjing.
“Ini adalah peraturan desa pertama di Bali, atau di mana pun di Indonesia, yang mempromosikan kesejahteraan hewan, termasuk kebebasan hewan, dan secara eksplisit melarang semua aspek perdagangan daging anjing,” ujar Anggota DPRD Denpasar Ida Bagus Kiana,S.H. saat konferensi pers terkait Hari Rabies Sedunia & Peluncuran Perdes Sanur Kaja No.3 Tahun 2018″ di Warung Kubu Kopi, Jumat (5/10).
Terkait kekuatan hukum, menurut Ida Bagus Kiana SH yang juga mantan Kades Sanur Kaja, dasar hukum membentuk Perdes Sanur Kaja ini mengacu pada tindaklanjut Perda tentang penanggulangan rabies. Acuan lainnya yakni UU nomor 41 tentang peternakan dan kesehatan hewan. Dikuatkan lagi dengan UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa dan desa adat, dimana diatur bahwa desa memiliki kearifan lokal, kewenangan skala prioritas lokal, dan hal-hal peraturan yang bisa ditentukan oleh desa.
Peraturan Desa Sanur Kaja No. 3/2018 ini berlaku untuk seluruh desa administratif Sanur Kaja dan merupakan instrumen hukum untuk menghentikan perdagangan daging anjing dan menjamin kesejahteraan hewan. “Ini merupakan kolaborasi antara Desa Sanur Kaja, Universitas Udayana, BAWA, IFAW dan CPHl,” tambahnya.
.
Adapun pokok-pokok utama di dalam PERDES tersebut mengatur pelarangan atas, antara lain:
- Setiap orang dilarang menganiaya dan atau membunuh dan mencuri anjing yang berada di wilayah Desa Sanur Kaja
-
Setiap orang dilarang memproduksi dan/atau mengedarkan makanan yang berbahan daging anjing
-
Setiap Orang dilarang menyimpan sebagai persediaan, membeli, menyediakan makanan berbahan daging anjing untuk dikonsumsi sendiri maupun oleh orang lain.
-
Setiap orang dilarang menjual anjing dalam keadaan hidup atau mati sebagai persediaan makanan berbahan daging anjing untuk dikonsumsi sendiri maupun oleh orang lain.
-
Setiap orang dilarang membuang anjing dalam keadaan hidup atau mati di dalam wilayah desa.
-
Setiap penduduk desa dilarang membuang anjing dalam keadaan hidup atau mati di luar wilayah desa.
.
Terobosan besar yang dilakukan Desa Sanur Kaja ini diharapkan dapat membuat desa-desa lain yang ada di Bali maupun di seluruh Indonesia termotivasi untuk mengambil langkah serupa.
.
PERATURAN DI ATASNYA (Permen, dll)
Untuk tatanan yang lebih tinggi, perjalanan masih panjang, Usaha merevisi ataupun membuat peraturan baru, tentunya harus melalui banyak tahapan dan butuh waktu yang tidak sedikit. Secara garis besar proses pembentukan undang-undang terbagi menjadi 5 (lima) tahap, yakni perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan dan pengundangan.
Ditambah lagi masih adanya RUU tahun sebelumnya yang belum juga dirampungkan dan kemudian dimasukkan dalam daftar prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun berikutnya yang akibatnya mempengaruhi proses percepatan penyelesaian peraturan-peraturan terkait yang sudah lama dinantikan.
Namun demikian, para pejuang hak-hak satwa seperti GAKHDI. Koalisi DMFI bersama dengan NGO lainnya, sepakat untuk terus mengawal pembaharuan regulasi pemerintah mengenai UU Perlindungan Terkait Hewan Domestik serta mendukung program kerja pemerintah demi tercapainya Kesejahteraan dan Hukum Perlindungan Hewan di Indonesia.
Tetap Semangat !!! ✊
✊
✊
KESEJAHTERAAN HEWAN UNTUK KESEJAHTERAAN MANUSIA
#IndonesiaBebasRabies2020
#DogsAreNotFood
#BersamaKitaBisa
Link-link terkait
http://kesmavet.ditjenpkh.pertanian.go.id/index.php/regulasi-2/category/6-peraturan-lainnya?download=131:se-daging-anjing
http://www.nusabali.com/berita/38933/bisnis-daging-anjing-masih-eksis