Sosialisasi Pergub DKI nomor 199 Tahun 2016

Slide1
Slide2
Slide3
Slide4
Slide5
Slide6
Slide7
previous arrow
next arrow

Hasil SOSIALISASI Pergub DKI nomor 199 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengawasan Hewan Rentan Rabies serta Pencegahan dan Penanggulangan Rabies di Jakarta.

Sebuah kehormatan diundang PERTAMA KALI nya oleh Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan & Pertanian semenjak berdirinya Jakarta Dog Lovers di bulan Januari 2016 & berdirinya Yayasan Pencinta Satwa Jakarta Agustus 2016. Meskipun diundang dalam rangka sosialisasi Pergub yang sudah diundangkan bulan Oktober 2016 lalu, tapi kami bangga menjadi salah satu organisasi yang dihargai oleh Pemprop DKI.

Beberapa kesimpulan hasil rapat sosialisasi kemarin versi kami:

  1. Pergub ini adalah jawaban dari penantian kami, dan kami angkat topi kepada organisasi, aktivis dan relawan yang pasti memberikan masukan kepada Dinas terkait Pergub ini di tahun2 sebelumnya.
  2. Akhirnya ada dasar hukum pelaksanaan Animal Control di DKI Jakarta.
  3. Pada kesempatan yang diberikan, ada beberapa masukan dan juga pertanyaan, namun karena di forumnya, sang pimpinan rapat TIDAK memperbolehkan mengajukan PERTANYAAN dan hanya boleh memberi MASUKAN, maka:

A. Apakah Pergub ini sudah diimbangi dengan infrastruktur implementasi yang lengkap, salah satunya sarana penampungan HPR. Jika memang belum ada, diusulkan agar Pemda menyusun kajian terkait mekanisme pemberdayaan relawan atau penampungan HPR yang sudah ada.

B. Terkait pembatasan anjing yang boleh dimiliki adalah 5 selebihnya wajib untuk dilaporkan. Nah angka 5 ini darimana? Menurut ibu dinas berdasarkan hasil survei mereka (tidak berasal dari JDL). Nah ini harus dijelaskan surveinya dari mana dan dasar nya apa?

C. Terkait pengaturan Petshop, perlu ada standarisasi jelas di Pergub tentang standar tempat resmi penjualan HPR, lalu penertiban petshop jalanan yang menjual HPR.

D. Terkait Microchip, kami sepakat adanya sistem pendataan yang modern sehingga mudah untuk memetakan sebaran HPR khususnya anjing di Jakarta. Namun, jangan ada paksaan yang justru akan menimbulkan resistensi. Mungkin bisa ada pilot project banyak metode, mulai dari tato, kalung atau metode alternatif lainnya.

Tapi kami akan patuhi dan bantu sosialisasi, karena toh angka nya sudah keluar di Pergub yang diundangkan tahun 2016 lalu. Berarti sudah ada kajian detil dari tahun sebelumnya yang mungkin dibantu oleh para organisasi pendahulu kami yang memang menjadi tenaga ahli atau sering diundang ke Dinas Peternakan Pemprop DKI (sekarang Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan & Pertanian/DKPKP).

Tapi kembali lagi, Pergubnya sudah final jadi ya sudah harga mati. Hanya harus ada kelonggaran, jangan ada paksaan. Seperti adanya sanksi anjingnya disita jika tidak memasang microchip.

Dan apakah memang infrastrukturnya sudah dipersiapkan terkait pengadaan reader untuk Satpol PP, kecamatan atau petugas yang nantinya menjadi operator lapangan. Termasuk alih teknologi, penggunaan aplikasi, hotline, customer services, data center dan lain2 yang tentunya butuh dana besar.

Nah berhubung Pergubnya sudah final, dan pasti disusun dengan banyak kajian serta masukan dari pakar2 dunia pergugukan yang lebih dulu ada, jadi kami Jakarta Dog Lovers hanya bisa menganjurkan kepada rekan2 pemilik anjing di Jakarta agar melakukan beberapa hal seperti:

  1. Pergub DKI nomor 199 tahun 2016 adalah dasar hukum dan aturan yang harus dipelajari.
  2. Anjing anda adalah tanggung jawab anda. Dan usahakan tetap dalam area rumah, dan jangan sampai mengganggu ketertiban umum.
  3. Selalu perhatikan standar safety seperti yang selalu disampaikan di tiap Gathering JDL.
  4. Pergub ini akan diimplementasikan di Bulan Oktober 2017 ini, jadi harus siap2 mengikuti aturan.

NOTE: Untuk JDL sendiri sudah secara sukarela melakukan pendataan di bulan Oktober dan November 2016. Dari member JDL yang ada di Jakarta, angka survei menunjukkan kepemilikan IDEAL adalah 3 – 4 ekor. Tapi semua kembali ke luas rumah, kemampuan merawat dan uang yang dimiliki untuk hidup HPR nya. Itu versi survei SUKARELA & INDEPENDEN versi JDL yang di launch di website www.jakartadoglovers.com (database internal).

Download Pergub No.199 Tahun 2016

Loading